Lalu lintas merupakan tempat bertemu, baik secara sengaja atau tidak sengaja, dimana tidak memerlukan upacara: artinya setiap berjumpa seseorang di jalan, tak perlu berkenalan atau berjabat tangan mengangguk ramah, tersenyum manis ataupun menyapa sopan. Namun demikian etiket di jalan lalu-lintas harus tetap dipelihara sebaik-baiknya. Karena bila kita beranggapan bahwa lalu-lintas tidak mengenal sopan-santun, adalah salah.
Di mana saja, bila terjadi perjumpaan, tentu berlaku. Bukan hanya terhadap orang-orang yang kita kenalbaik, ataupun kenalan barukita saja, kita mau berlaku sopan, melainkan juga terhadap orang-orang yang berlalu lintas di jalan, kita wajib bersopan santun.
Memang tidak tercantum dalam undang-undang lalu-lintas untuk menolong nenek tua dalam menyeberangi jalan, bila kita berjalan di dekatnya misalnya. Dan tidak akan dihukum bila kita membiarkan orang lain yang sedang tertimpa kecelakaan. tapi toh, demi peri kemanusiaan dan peradaban kita, kita wajib menolongnya pada mereka yang butuh pertolongan, biarpun itu orang lain dan di jalan umum sekalipun.
1. ETIKET UNTUK PEJALAN KAKI
Bila kita berjalan kaki di jalan umum, hendaknya jalan di tepi, sebab kendaraan berhak mendahului. Di kota-kota besar, biasanya jalan-jalan yang ramai diberi pemotong jalan (trotoar). Trotoar itu disediakan untuk pejalan kaki. Jadi pejalan kaki hendaknya berjalan di atas trotoar, jangan di bawahnya, atau di jalan untuk kendaraan.
Jika hendak menyeberang jalan besar hendaknya menengok ke kanan dan ke kiri terlebih dahulu, bila mana aman baru menyeberang dengan hati-hati, tegas dan cepat. Bila ada, carilah penyeberangan khusus (zebra cross), karena lebih aman dan mudah dikenal. Menyeberang di depan atau di belakang kendaraan berhenti adalah bahaya, maka agak menjauhlah dari tempat tersebut, cari tempat kosong dan aman. Dan jika menyeberang di persimpangan jalan yang ada stop lightnya, perhatikan lampu untuk menyeberang hingga menyala hijau.
Bila bertemu sahabat di tengah perjalanan dan kita perlu bercakap-cakap dengannya, sebaiknya ia kita ajak ke tempat yang lebih aman, menjauhi jalan yang ramai.
Tidak baik bercakap-cakap di jalan, apalagi menggerombol, hal itu akan mengganggu ketertiban umum.
2. ETIKET UNTUK PENGENDARA SEPEDA
Bagi pengendara sepeda, hendaknya memakai jalan paling kiri, sebelah kanan pejalan kaki. Sebab makin ke tengah jalan, buat kendaraan yang lebih cepat larinya. Kalau ada, pakailah jalan khusus untuk sepeda.
Dalam mengendarai sepeda, jangan sekali-kali sok pandai melepaskan stir atau berakrobat. Karena selain tidak pantas dipandang juga sangat berbahaya. Lagi pula jalannya sepada jangan dibuat zig-zag, hal itu sangat berbahaya.
Dalm bersepada tidak boleh berjajar lebih dari dua, apalgi jalan itu sempit dan ramai. Dan sangat berbahaya dalam bersepeda berpegangan pada bak truck atau kendaraan yang lebih cepat jalannya. Dan jangan pula memboncengkan seseorang di galangan (bayangan) depan, biarpun itu seorang laki-laki sekalipun.
Apalagi membonceng di belakang sambil berdiri, karena tidak tempat untuk duduk. Juga bagi orang perempuan, tidak baik mengendarai sepda laki-laki. Sepeda yang digunakan harus lengkap dan kuat, baik rem, bel, lampu, dan standart. Kurang sopan bila sepeda "digunduli" artinya : dilepas semua slebornya, tanpa rem dan berko, tanpa bel dan standart.
3. ETIKET UNTUK PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Sepeda motor selain mempunyai undang-undang sendiri dalam pemakaiannya, juga mempunyai etiket yang belum tercantum dalam undang-undang lalu-lintas, misalnya : Knalpot diganti dengan model sedemikian rupa, sehingga suaranya memekakkan telinga. Hal ini mengganggu ketertiban dan ketenangan umum.
Menjalankan sepeda motor sedemikian cepatdi gang-gang kampung atau di jalan-jalan sempit di kota, desa juga dapat mengganggu ketertiban umum, selain itu hal tersebut berbahaya, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain.
Juga tidak baik membelokkan sepada motor sedemikian miring, apalagi si pengendara duduknya dalam sikap yang membungkuk sekali seperti sedang balapan. Lagi pula tidak baik mengendarai sepeda motor lebih dari dua berjajar ke samping, apalagi seperti berakrobatik sampai lepas stir. Hal itu sangat tidak pantas.
Meminjam sepeda motor sangat tidak pantas, biarpun pada teman atau tetangganya. Hal itu harus itu betul-betul dijauhi.
4. ETIKET PENGENDARA MOBIL
Seperti halnya sepeda motor, mobil juga dalam pemakaiannya terikat pada undang-undang lalu-lintas. Maka setiap manusia yang beradap, beretiket, selalu berusaha jangan sampai melanggar peraturan lalu-lintas, tetapi harus mentaatinya. Bagi pengendara mobil yang baik akan mengendarai mobilnya sedemikian rupa, kecepatannya disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan. Dia harus pandai memperhitungkan untuk mengurangi kecepatannya, ketika hendak berhenti. Jadi tidak akan mewngerem secara sentak dan tiba-tiba, sampai penumpangnya terkejut dan gemetar. Dan tidak akan menghentikan mobilnya di depan kendaraan lain yang sedang berjalan, tetapi di tempat yang lkebih aman.
Pengendara mobil yang sopan ialah bila di dalam kota di malam hari tidak memakai lampu yang besar, sebab memnyilaukan pengemudi kendaraan-kendaraan lainnya, yang berlawanan arah. Setidak-tidaknya kalau berpapasan dengan kendaraan lain, meskipun itu yang di depannya pengendara sepeda, lampu wajib dikecilkan. Dan di malam hari itu tidak baik membunyikan klakxon, tetapi cukup mengedip-edipkan lampu.
Bila hendak melewati atau mendahului kendaraan lain berilah tanda dahulu dan carilah jalan yang kosong, tapi hati-hatilah dengan kendaraan-kendaraan yang dari depan.
Sedang kendaraan yang akan dilewati hendaknya mengurangi kecepatan atau agak menepi. Jangan berlagak seperti jago jalanan yang mengganggu ketertiban lalu-lintas. Dan bila jalan penuh air, kecepatannya harus dikurangi bila di sekitar kita ada pejalan kaki atau orang bersepeda.